WOM Finance Cabang Jepara Lakukan Upaya Hukum terhadap Debitur Wanprestasi

WOM Finance Cabang Jepara Lakukan Upaya Hukum terhadap Debitur Wanprestasi

Jepara – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Jepara secara resmi menempuh upaya hukum terhadap sejumlah debitur yang dinyatakan wanprestasi, yaitu gagal memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen WOM Finance dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

Staff WOM finance cabang Jepara, Novri dan Rudi menyampaikan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan penyelesaian persuasif, antara lain pemberian surat peringatan, penawaran program pelunasan, hingga mediasi langsung kepada debitur.

“Kami selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan itikad baik dalam setiap penyelesaian. Namun, ketika debitur tidak menunjukkan tanggung jawab atas kewajibannya, kami wajib menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Novri.

Upaya hukum ini diajukan melalui pengadilan negeri setempat sesuai peraturan perundang-undangan fidusia, dengan harapan dapat memberikan efek jera serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban antara perusahaan dan debitur.

WOM Finance menegaskan bahwa seluruh proses hukum dijalankan secara transparan, beretika, dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh debitur agar senantiasa menjaga komitmen pembayaran tepat waktu, serta menciptakan hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *