Jepara, Lodji.id – PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Cabang Jepara menghadiri agenda mediasi dengan salah satu debitur terkait penyelesaian kewajiban pembiayaan kendaraan bermotor yang dijaminkan dalam perjanjian fidusia, Kamis (30/10/2025). Mediasi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jepara, sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi jaminan fidusia yang telah diajukan oleh WOM cabang Jepara.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari tahapan prosedural yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dimana pengadilan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan, sebelum dilanjutkan ke tahap eksekusi.
Dalam proses mediasi tersebut, pihak WOM Finance dihadiri oleh kepala cabang Gito heryan Jepara dan didampingin staf collection remedial Rudi dan Novri sementara pihak debitur hadir secara langsung didampingi oleh keluarga. Mediator dari Pengadilan Negeri Jepara memfasilitasi jalannya dialog dengan suasana kondusif, terbuka, dan saling menghormati.
Perwakilan WOM Finance Cabang Jepara menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan sesuai asas keadilan, sebelum menempuh upaya hukum lebih lanjut.
“Kami selalu berupaya memberikan ruang dialog kepada setiap debitur agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengesampingkan hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ujar perwakilan WOM Finance Cabang Jepara.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jepara melalui mediator yang ditunjuk menyampaikan apresiasi atas itikad baik kedua pihak dalam menghadiri proses mediasi dan berharap dapat ditemukan solusi yang saling menguntungkan. Hasil dari mediasi ini akan dituangkan dalam berita acara resmi Pengadilan Negeri Jepara, sebagai dasar tindak lanjut berikutnya sesuai peraturan yang berlaku. WOM Finance menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil senantiasa berlandaskan pada prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan perlindungan konsumen.



