Posted inNasional
MK Wajibkan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, Pilkada Baru Bisa Jalan 2031
Jakarta, Lodji.id โ Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak boleh berlangsung bersamaan lagi. MK menyampaikan putusan ini melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut, MK.