Jakarta, Lodji.id – Lagu Indonesia Raya diciptakan oleh Wage Rudolf Soepratman (lahir 9 Maret 1903 di Jatinegara, Batavia—sekarang Jakarta; wafat 17 Agustus 1938 di Surabaya). Soepratman adalah wartawan dan musisi sekaligus pejuang kemerdekaan yang mencipta lirik dan musik lagu ini.
Terinspirasi oleh ajakan dalam majalah Timbul kepada komponis Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan, Soepratman mulai menggubah karya tersebut. Lagu awalnya berjudul “Indonesia” dan selesai disusun sekitar tahun 1924 saat ia berada di Bandung.
Lagu Indonesia Raya pertama kali dikumandangkan secara instrumental (tanpa lirik) pada 28 Oktober 1928, dalam Kongres Pemuda II di Batavia. Soepratman memainkan biola atas dorongan Sugondo Djojopuspito, membangkitkan semangat peserta kongres.
Penyebaran dan Pengembangan
- Naskah lagu dipublikasikan pertama kali oleh harian Soeloeh Ra’jat Indonesia pada 7 November 1928 dan oleh Sin Po pada 10 November 1928.
- Tahun 1929, judul resmi menjadi Indonesia Raya, dengan penetapan sebagai “lagu kebangsaan”. Pada 1930, pemerintah kolonial melarang lagu ini dan menyita rekaman yang belum terjual.
Saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia Raya resmi dikumandangkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Legalitas formal ditegaskan melalui Pasal 36B UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.
Pada tahun 1950, pemerintah meminta Jozef Cleber, komponis Belanda, menyusun versi simfoni lagu ini. Aransemen final disetujui Presiden Sukarno dan digunakan selama beberapa dekade.
Fakta Menarik
- Di Kongres Pemuda II, kata “Merdeka” sempat diganti “Mulia” untuk menghindari sensor Belanda.
- Soepratman pernah jatuh sakit akibat tekanan psikologis dari perburuan polisi kolonial.
- Tahun 1958, hak cipta lagu resmi menjadi milik negara.
Ringkasan Kronologi
Tahun / Tanggal | Peristiwa |
---|---|
1903 | Kelahiran Wage Rudolf Soepratman |
±1924 | Gubahan awal lagu berjudul “Indonesia” |
28 Oktober 1928 | Pertama kali dikumandangkan secara instrumental di Kongres Pemuda II |
7–10 November 1928 | Naskah dipublikasikan di media Soeloeh Ra’jat Indonesia dan Sin Po |
1929 | Perubahan judul menjadi Indonesia Raya, pelabelan sebagai lagu kebangsaan |
1930 | Larangan oleh pemerintah kolonial Belanda |
17 Agustus 1945 | Resmi dikumandangkan sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia |
1950–51 | Aransemen simfoni karya Jozef Cleber |
1958 | Pengalihan hak cipta kepada negara |
Lagu Indonesia Raya bukan sekadar rangkaian nada dan lirik yang wajib dihafalkan, melainkan pesan mendalam tentang persatuan, kemerdekaan, dan kebanggaan sebagai bangsa. Anak muda masa kini perlu memahami makna di balik setiap kata: seruan untuk bangkit, bersatu, dan bekerja demi kejayaan Indonesia. Dengan memahami isi lagu ini, generasi muda dapat menyalakan semangat yang sama seperti para pemuda 1928 semangat yang membangun negeri dan menjaga kedaulatannya.