Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Usai Putusan MK

Komisi II DPR Dorong Perpanjangan Masa Jabatan DPRD Usai Putusan MK
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Kementerian ATR soal potensi kecurangan dalam pengelolaan keuangan saat RDP bersama BPN se-Indonesia di DPR. (Sumber: YouTube Komisi II DPR RI)

JAKARTA — Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR bakal memperpanjang masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029. Keputusan itu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Rifqinizamy menjelaskan bahwa MK tidak memberikan celah untuk penunjukan penjabat (Pj) DPRD, tidak seperti kepala daerah yang bisa dijabat oleh Pj dari pusat. Karena itu, DPR menilai perpanjangan masa jabatan menjadi satu-satunya opsi yang sah secara hukum.

Baca Juga :
BGN: Program Makan Bergizi Gratis Sudah Layani Setara Penduduk Singapura

“Kalau untuk gubernur, bupati, dan wali kota, pemerintah bisa tunjuk penjabat seperti sebelumnya. Tapi untuk DPRD, hanya perpanjangan masa jabatan yang memungkinkan,” tegas Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan bahwa pemisahan jadwal pemilu tersebut menciptakan jeda kekuasaan antara pusat dan daerah. DPR mencatat bahwa jika Pemilu nasional tetap berlangsung pada 2029, maka Pemilu daerah kemungkinan baru terselenggara pada 2031.

“Kondisi ini menciptakan kekosongan jabatan di DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota. DPR harus menyiapkan norma hukum transisi untuk mengisi kekosongan itu,” lanjutnya.

Baca Juga :
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

Komisi II DPR pun mulai menyusun skema aturan agar proses demokrasi berjalan lancar dan sesuai konstitusi. Rifqinizamy memastikan bahwa DPR akan memasukkan materi ini dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“DPR akan bahas ini dalam revisi UU Pemilu ke depan. Putusan MK jadi bahan penting untuk reformasi sistem pemilu kita,” ujarnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memerintahkan pemisahan pemungutan suara nasional dan daerah mulai 2029.

Baca Juga :
MK Wajibkan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, Pilkada Baru Bisa Jalan 2031

MK menyatakan bahwa pemilu nasional hanya mencakup pemilihan DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden. Sementara itu, pemilu anggota DPRD dan kepala daerah berlangsung serentak dalam waktu paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan nasional.

“Mahkamah mengusulkan agar pemilu lokal berlangsung antara dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *