Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks-Dirut ASDP dan 2 Rekanannya 

Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks-Dirut ASDP dan 2 Rekanannya 

Jakarta, Lodji.id Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap tiga terdakwa perihal kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP.

Mereka yang menerima rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersurat terhadap Presiden Prabowo guna menyarankan Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap ketiga terpidana.

Usulan tersebut kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas Presiden dengan jajarannya.

Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore ini beliau membubuhkan tandatangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. Prasetyo mengatakan surat rehabilitasi dari Presiden akan diproses sesuai peraturan perundangan-undangan. 

Menurut Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan.

Sebelumnya, dalam konteks kasus ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta. Sementara Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta. 

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Sunoto, tindakan para terdakwa bukan tindak pidana, melainkan murni keputusan bisnis yang seharusnya dilindungi oleh business judgement rule. “Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan,” kata Sunoto sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.

Kasus ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu sebelumnya mendakwa ketiganya telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun dalam proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry periode 2019-2022.

Dalam putusan hakim, ketiganya tidak terbukti menerima sepeserpun uang hasil korupsi kasus tersebut meski dinyatakan terbukti  korupsi memperkaya orang lain. “Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian tanpa kehati-hatian dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar hakim anggota, Nur Sari Baktiana.

Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan lembaganya menerima berbagai aspirasi serta aduan terkait permasalahan di ASDP yang terjadi pada Juli 2024. Dasco berujar, setelah menerima aspirasi dari kelompok masyarakat, pimpinan DPR kemudian meminta kepada Komisi III yang membidangi hukum untuk mengkaji perkara mulai masuk penyelidikan sejak Juli 2024

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pemerintah atas perkara Nomor 68/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst yang menjerat Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Dasco. Setelah DPR RI berkomunikasi dengan pemerintah, kata Dasco, Presiden Prabowo akhirnya menandatangani surat rehabilitas atas tiga nama tersebut. 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *