Semarang, Lodji.id – Warga Kota Semarang mendapat kabar gembira. Wali Kota Semarang, Agustina, kembali memberi insentif fiskal berupa pembebasan, pengurangan, dan penerapan prinsip keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025.
Sejak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB pada Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang berkomitmen mempermudah dan meringankan kewajiban perpajakan masyarakat.
“Kebijakan ini membuktikan bahwa Pemkot Semarang berpihak kepada masyarakat kecil sekaligus merespons tantangan ekonomi yang dihadapi warga,” ujar Agustina, Jumat (15/8/2025).
Agustina mengapresiasi warga Kota Semarang yang taat membayar pajak. Hingga 14 Agustus 2025, Pemkot mencatat realisasi PBB mencapai 71,78 persen dari target Rp704,6 miliar. Dengan capaian tersebut, Pemkot menegaskan tidak akan menyesuaikan tarif maupun menaikkan PBB tahun ini.
Pemkot juga memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB dari semula 31 Agustus 2025 menjadi 30 September 2025.
“Saya bersyukur warga Kota Semarang guyub membayar pajak. Karena banyak masyarakat masih membutuhkan tambahan waktu, maka kami memperpanjang jatuh tempo hingga 30 September 2025,” tegas Agustina.
Secara rinci, Pemkot membebaskan PBB untuk objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. Pemkot juga memberi keringanan kepada sejumlah wajib pajak, baik individu maupun badan, seperti masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), para veteran, pejuang kemerdekaan, pengelola cagar budaya, hingga sekolah swasta.
Agustina menegaskan bahwa Pemkot Semarang terus berupaya menciptakan keadilan sosial dalam sistem perpajakan.
“Kami ingin penerapan pajak lebih tepat sasaran sekaligus melindungi seluruh lapisan masyarakat. Saya percaya kebijakan ini akan membawa Kota Semarang menuju masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan di masa depan,” pungkasnya.