Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.

Jakarta, Lodji.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi semua pihak.

“Perubahan ini bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan terbaik bagi semua peserta didik,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada sistem pendidikan sebelumnya. Salah satu perubahannya adalah pada penerimaan siswa di tingkat SMP, yang akan menerapkan empat jalur penerimaan baru, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi, dengan perubahan pada persentase penerimaan.

Sementara itu, pada jenjang SMA, sistem SPMB akan diterapkan secara lintas kabupaten/kota, dengan penetapan dilakukan di tingkat provinsi.

“Untuk tingkat SD, karena sudah berjalan dengan baik, tidak ada perubahan,” kata Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen juga menjelaskan bahwa berbagai perubahan, termasuk persentase penerimaan siswa SMP, merupakan hasil kajian mendalam yang dilakukan sejak penerapan sistem PPDB pada tahun 2017. Saat ini, Kemendikdasmen tengah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri, karena pelaksanaan SPMB ini akan melibatkan pemerintah daerah.

“Rancangan ini sudah kami presentasikan kepada Presiden, dan beliau memberikan persetujuan atas substansi usulan kami,” jelas Abdul Mu’ti.

Dia menambahkan, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, pukul 07.00 WIB, pihaknya akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan yang diperlukan dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar SPMB 2025 dapat berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *