JAKARTA, LODJI.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah yang berlaku mulai 2029. Putusan tersebut muncul dalam sidang pembacaan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada Kamis (26/6/2025).
Melalui putusan ini, MK mengakhiri praktik “Pemilu serentak lima kotak”. Lembaga tersebut menilai model lama memperberat beban pemilih dan penyelenggara, sekaligus menurunkan mutu demokrasi.
Pemilu Lokal Perlu Soroti Isu Daerah
Wakil Ketua MK Saldi Isra menilai bahwa masyarakat membutuhkan ruang untuk mengevaluasi hasil Pemilu nasional sebelum memilih pemimpin daerah. Ia mengkritik sistem sebelumnya yang membuat isu lokal tenggelam dalam dinamika politik pusat.
Menurut Saldi, pemilu daerah seharusnya membahas kebutuhan rakyat setempat, bukan sekadar mengikuti arus nasional.
Jadwal Padat Hambat Kaderisasi Partai
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut jadwal pemilu yang berdekatan menyulitkan partai dalam membina kader. Banyak partai akhirnya memilih calon berdasarkan popularitas alih-alih visi dan kapasitas.
Ia juga menekankan bahwa strategi politik yang terlalu pragmatis justru merusak pembentukan struktur partai yang sehat.
Penyelenggara Kewalahan, Efektivitas Menurun
MK mencermati bahwa padatnya agenda pemilu menyebabkan petugas kelelahan dan tak bisa bekerja optimal sepanjang masa jabatan. Arief mencontohkan kondisi di mana penyelenggara hanya sibuk selama dua tahun, lalu tidak produktif di tahun-tahun berikutnya.
Ia menyebut pola seperti ini merugikan negara karena menurunkan efektivitas penyelenggaraan pemilu.
Terlalu Banyak Surat Suara Bikin Pemilih Kehilangan Fokus
Pengalaman mencoblos lima surat suara sekaligus membuat pemilih kesulitan berkonsentrasi. Saldi mengungkapkan bahwa situasi ini menurunkan kualitas partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.
Ia berharap pemisahan waktu pemilu bisa memperbaiki fokus dan keterlibatan warga.
Jeda Waktu Pemilu Maksimal 2,5 Tahun
MK memberikan panduan jeda waktu antara pemilu nasional dan daerah, yakni antara dua hingga dua setengah tahun. Dengan skema ini, pemilu kepala daerah akan digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan DPR.
DPR Bertanggung Jawab Atur Masa Transisi
MK menyerahkan penyusunan masa jabatan transisi kepada DPR. Lembaga legislatif perlu merancang masa peralihan secara adil dan berkesinambungan agar tidak mengganggu roda pemerintahan.