MK Wajibkan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, Pilkada Baru Bisa Jalan 2031

MK Wajibkan Pemilu Daerah Digelar Terpisah, Pilkada Baru Bisa Jalan 2031
Perludem sebagai Pemohon Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 hadir dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto: Humas/Ifa

Jakarta, Lodji.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah tidak boleh berlangsung bersamaan lagi. MK menyampaikan putusan ini melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan pemerintah dan penyelenggara pemilu mengatur jadwal pemilu daerah yang terpisah dari pemilu nasional. MK meminta pemilu lokal dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun setelah pemilu nasional selesai.

Pemerintah telah menjadwalkan pemilu nasional pada 2029. Artinya, pemilu lokal baru bisa berjalan mulai 2031.

Baca Juga :
MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029

MK menyatakan bahwa Pemilu 2029 merupakan masa transisi. MK menyoroti masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 serta anggota DPRD hasil Pemilu 14 Februari 2024 sebagai bagian dari periode peralihan.

Oleh karena itu, MK mendorong DPR dan pemerintah segera membuat aturan masa transisi. MK menekankan pentingnya norma peralihan yang jelas, khususnya untuk masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

MK juga menetapkan pelantikan presiden, wakil presiden, DPR, dan DPD sebagai akhir dari tahapan pemilu nasional. Setelah pelantikan ini, pemerintah harus menunggu minimal dua tahun untuk menyelenggarakan pemilu daerah.

Baca Juga :
Aiptu Rudi Hartono Akui Pungli, Minta Maaf kepada Publik dan Polri

Selain itu, MK menyampaikan alasan di balik keputusan tersebut. MK melihat pelaksanaan pemilu secara bersamaan membuat partai politik kesulitan menyiapkan kader. Di sisi lain, MK menilai pemilih mengalami kelelahan karena harus mencoblos terlalu banyak surat suara dalam satu hari.

DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa DPR akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Ia memastikan Komisi II akan memasukkan keputusan MK ke dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

“Kami sudah membahas rencana revisi UU Pemilu dan akan menjadikan putusan MK sebagai referensi utama,” ungkap Rifqinizamy

Ia memperkirakan pemilu nasional tetap berlangsung pada 2029 dan pemilu lokal menyusul pada 2031. Rifqi menilai masa jeda dua tahun ini membutuhkan pengaturan hukum yang kuat.

Baca Juga :
Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi dan Pemborosan Anggaran Negara

Ia menjelaskan bahwa pemerintah dapat menunjuk pejabat sementara (Pj) untuk mengisi jabatan kepala daerah. Namun, ia menegaskan bahwa DPR tidak bisa menunjuk Pj untuk kursi legislatif. Karena itu, ia mengusulkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai solusi paling logis.

“Kami harus memperpanjang masa jabatan DPRD. Tidak ada jalan lain karena undang-undang tidak mengatur pengisian legislatif oleh Pj,” ujarnya.

Rifqinizamy juga menyampaikan bahwa Komisi II masih menunggu arahan dari pimpinan DPR RI untuk memulai pembahasan revisi undang-undang tersebut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *