Jakarta, Lodji.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah yang menghentikan praktik pengecer tabung gas LPG 3 kg. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk merapikan sistem distribusi dan memastikan subsidi gas LPG 3 kg sampai ke pihak yang berhak menerimanya.
Menurut Prasetyo, LPG 3 kg adalah produk yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga distribusinya perlu diatur dengan lebih tepat.
“Tujuan utamanya adalah untuk merapikan sistem distribusi, agar subsidi ini tepat sasaran. Kami ingin memastikan bahwa yang menerima subsidi adalah mereka yang memang berhak,” ujar Prasetyo di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan bisa benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
“Kami tidak bermaksud mempersulit masyarakat. Justru, ini adalah langkah untuk membuat distribusi lebih efisien dan tepat sasaran,” tambahnya.
Mengenai harga tabung gas LPG 3 kg, Prasetyo memastikan bahwa saat ini tidak ada perubahan harga.
“Saat ini, harga LPG 3 kg tetap sama karena tidak ada perubahan dari sisi pemerintah. Kebijakan ini berlanjut dan akan terus diawasi,” katanya.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini, dengan memperhatikan masukan dan keluhan dari masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi, terutama dengan adanya media sosial yang membantu kami dalam mengawasi kejadian-kejadian di lapangan,” jelasnya.
[…] Menekan Harga Bahlil Klarifikasi Tidak Ada Kelangkaan Elpiji 3 Kg: Batasi Pembelian Per Orang Mensesneg Jelaskan Kebijakan Tanpa Pengecer LPG 3 Kg: Fokus pada Subsidi yang Tepat Sasaran Kartini, Lansia 70 Tahun, Ditemukan Meninggal Dunia di Selokan Desa Ngabul Ratusan Mahasiswa […]