Dirut PDAM Tirta Jungporo Jepara Jadi Tersangka Korupsi Rp 554 Juta, Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Dirut PDAM Tirta Jungporo Jepara Jadi Tersangka Korupsi Rp 554 Juta, Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Jepara, Lodji.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara resmi menetapkan Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, berinisial SB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana representatif. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 554.350.000.

“Pada 8 Agustus 2025, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jepara menetapkan SB sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif PDAM Tirta Jungporo Kabupaten Jepara tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Kepala Kejari Jepara, Dhini Ardhany.

Dhini menjelaskan, pada Juni 2025 pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana representatif di PDAM Jepara. Hasil penyidikan menemukan adanya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Menurut Dhini, SB secara aktif mencairkan dana representatif sejak 2020 hingga 2023 menggunakan memo internal tanpa rincian kegiatan yang jelas. Pencairan tersebut juga tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Tersangka diduga menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi dan kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan operasional perusahaan. Pencairan dilakukan tanpa sepengetahuan seluruh direksi, sehingga menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) menyalahgunakan kewenangan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana yang disalahgunakan tersebut tidak mendukung tugas dan fungsi PDAM. Total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 554,35 juta.

Saat ini SB ditahan di Rutan Jepara selama 20 hari. Ia dijerat pasal primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, ia dijerat Pasal 3 undang-undang yang sama juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

IRL

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *