Andang Wahyu Triyanto Menegaskan KUA–PPAS sebagai Instrumen Penting Dalam Siklus APBD TA 2026 Jateng

Andang Wahyu Triyanto Menegaskan KUA–PPAS sebagai Instrumen Penting Dalam Siklus APBD TA 2026 Jateng

Semarang, Lodji.id Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Tengah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melaksanakan rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran(KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026, pada Rabu (19/11/2025).

Dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jateng merangkap Ketua Banggar DPRD Provinsi Jateng Sumanto S.H., Sekda Jateng merangkap Ketua TAPD Jateng Sumarno SE., MM., serta segenap anggota Banggar DPRD Provinsi Jateng.

Dalam rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026, Ketua DPRD Jateng merangkap Ketua Banggar Sumanto S.H., menyambut hangat kedatangan segenap anggota Banggar serta Sekda Jateng merangkap Ketua TPAD Sumarno SE., MM., beserta segenap jajaran.

“ Selamat datang bapak dan ibu anggota Badan Anggaran serta ketua TPAD dengan segenap jajaran “

Dalam rapat ini, beliau juga menyampaikan bahwa rapat Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026. Merupakan bentuk sinergitas bersama antara legislatif dan eksekutif, guna mencapai KUA serta PPAS APBD TA 2026 Jateng yang matang dalam Pengendalian dasar, perencanaan serta Alokasi dan efisiensi.

“ Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jateng (TAPD), merupakan stakeholder penting yang membersamai Banggar DPRD Provinsi Jateng, dalam KUA dan PPAS APBD TA 2026 guna Pengendalian dasar, perencanaan serta Alokasi dan efisiensi “,ujarnya.

Anggota Banggar DPRD Provinsi Jateng, Andang Wahyu Triyanto SE., MM., menyampaikan bahwa, Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2026, memiliki peranan penting dalam siklus APBD kedepannya.

“ KUA menjadi landasan siklus kebijakan fiskal daerah, sementara PPAS memuat program prioritas beserta batasan anggarannya. Dua dokumen ini adalah instrumen yang menentukan kualitas APBD “, ujarnya.

Dalam rapat pembahasan KUA–PPAS, Ketua TAPD sekaligus Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno SE., MM., menekankan bahwa kedua dokumen ini memiliki peran strategis untuk memastikan alokasi anggaran berjalan efektif dan sesuai arah pembangunan daerah.

KUA menjadi landasan arah kebijakan fiskal daerah, sementara PPAS memuat program prioritas beserta batasan anggarannya. Dua dokumen ini adalah instrumen yang menentukan kualitas APBD,” ujar Sekda Jateng.

Dalam siklus penyusunan APBD, kedua dokumen tersebut memiliki peranan krusial. KUA menjadi dokumen awal yang harus disepakati bersama DPRD, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan PPAS sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OPD. Selanjutnya, keseluruhan hasil pembahasan dituangkan dalam Rancangan APBD yang akan dievaluasi dan ditetapkan menjadi Perda APBD.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *