Bali, Lodji.id Komisi D DPRD Jateng Melaksanakan Kegiatan Kunjungan Luar Pulau (Non) Fraksi PKB,Fraksi GOLKAR dan Fraksi PDIP, pada Rabu-Jumat 10 s.d 13 Desember 2025.
Tujuan kunjungan adalah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Bali.
Dalam rangka mendapatkan data dan Informasi guna Penyusunan Naskah Akademik ( NA ) dan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.
Agenda Kunjungan, Komisi D DPRD Jateng ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi Bali, dilaksanakan pada Kamis, (11/12/2025).
Anggota Komisi D DPRD Jateng, Andang Wahyu Triyanto, menegaskan bahwa kunjungan kerja ke Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali menjadi langkah penting untuk memperkuat penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.
“ Bali memiliki pengalaman penataan infrastruktur yang relevan sehingga dapat memperkuat perumusan standar jalan provinsi yang lebih terukur dan aplikatif di Jawa Tengah “, ujarnya.
Bali memiliki penataan infrastruktur yang tertata baik dan dapat menjadi rujukan. Data dan praktik terbaik yang kami peroleh akan memperkaya penyusunan regulasi, sehingga standar jalan provinsi di Jawa Tengah lebih terukur dan mudah diterapkan.
“ Kunjungan kami ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali merupakan langkah penting untuk memperkuat penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah,” tambahnya, Anggota Komisi D DPRD Jateng, Andang Wahyu Triyanto.
Kunjungan Komisi D DPRD Jateng ke Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bali menjadi langkah konkret dalam memperkuat penyusunan Naskah Akademik dan draft Raperda tentang Standarisasi Jalan Provinsi Jawa Tengah.
Penulis juga menegaskan bahwa upaya Komisi D menggali data dan praktik terbaik dari Bali menunjukkan komitmen untuk menghadirkan regulasi yang lebih terukur, modern, dan sesuai kebutuhan pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah.


