Jakarta, Lodji.id – Pakar telematika Roy Suryo bersama sejumlah tokoh lainnya, termasuk Amien Rais, pada Selasa, 15 April 2025, mengunjungi Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperlihatkan ijazah aslinya kepada publik. Permintaan tersebut dilatarbelakangi oleh tudingan bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi adalah palsu.

Namun, tindakannya tersebut berujung pada pelaporan oleh kelompok relawan pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 25 April 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2712/IV/2025/SPKT POLDA METRO JAYA, dengan tiga orang yang dilaporkan: Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa.

Laporan itu diduga berkaitan dengan pelanggaran Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelapor menilai tindakan ketiganya dapat memicu kegaduhan di masyarakat, terutama terkait tuduhan ijazah palsu yang dinilai berpotensi menyebabkan keonaran.

Menanggapi laporan tersebut, Roy Suryo menyatakan merasa heran dan menganggap tuduhan itu sebagai hal yang lucu. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, dengan menyebut bahwa pasal yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penghasutan.

Di sisi lain, Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa Joko Widodo resmi lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985. Wakil Rektor UGM, Prof. Wening Udasmoro, mengungkapkan bahwa dokumen terkait ijazah Jokowi berada di tangan Jokowi sendiri, dan UGM siap menunjukkan dokumen tersebut jika ada perintah dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *