Foto: Rilis kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma.

Jakarta, Lodji.id – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri serta Polda NTT terkait dugaan kasus pencabulan anak, pornografi, dan penyalahgunaan narkoba.

“Hari ini statusnya sudah tersangka dan yang bersangkutan kini ditahan di Bareskrim Polri,” ungkap Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (13/3) sore.

Brigjen Agus juga menyampaikan bahwa sidang etik AKBP Fajar akan diselenggarakan pada Senin (17/3) mendatang. Ia menambahkan bahwa korban dalam kasus ini terdiri dari tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.

Pada kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa kepolisian telah memeriksa 16 orang saksi. Para saksi tersebut mencakup tiga korban anak, seorang korban dewasa, empat manajer hotel, dua personel Polda NTT, serta tiga ahli dari bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, termasuk seorang dokter. Selain itu, ibu dari salah satu korban anak juga turut dimintai keterangan.

AKBP Fajar sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada Kamis (20/2). Dari hasil tes urine yang dilakukan, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika. Sementara itu, berdasarkan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT, ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tak hanya itu, Fajar diduga merekam aksi bejatnya dan menjual rekaman tersebut ke sebuah situs porno luar negeri. Dugaan kejahatan berlapis ini pertama kali terdeteksi oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian Indonesia.

Menindaklanjuti informasi dari AFP, Divisi Hubinter Mabes Polri mengirimkan surat kepada Polda NTT pada 23 Januari 2025. Hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 23 Januari hingga 14 Februari mengungkap sejumlah fakta terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

Atas kasus ini, Mabes Polri telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *