Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar masyarakat tidak mencemaskan kualitas BBM milik PT Pertamina buntut kasus korupsi tata kelola minyak yang sedang diusut. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, Lodji.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat tidak khawatir terkait kualitas bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina meskipun ada penyelidikan terkait kasus korupsi dalam tata kelola minyak yang sedang berlangsung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang tengah diselidiki terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Harli menekankan bahwa BBM yang terlibat dalam kasus tersebut sudah tidak lagi beredar di pasaran. Selain itu, Pertamina juga memastikan bahwa BBM yang kini beredar telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. BBM yang saat ini beredar sudah sesuai dengan spesifikasi yang dijamin oleh Pertamina,” ujar Harli kepada wartawan, sebagaimana dilansir pada Sabtu (1/3).

Ia juga menegaskan bahwa penyelidikan terkait korupsi ini hanya terjadi pada rentang waktu 2018 hingga 2023, yang berarti perbuatan tersebut sudah berakhir dan tidak lagi berpengaruh pada pasokan BBM saat ini.

“Karena minyak adalah barang habis pakai, minyak yang diproduksi selama periode tersebut sudah terjual habis dan tidak ada yang beredar lagi,” tambahnya.

Sehubungan dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Beberapa di antaranya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa direktur dan komisaris dari PT Pertamina dan perusahaan terkait lainnya.

FOTO: 7 Tersangka Korupsi Pertamina Ditahan Kejagung

Pertamina Klarifikasi Isu Oplosan BBM

PT Pertamina (Persero) dengan tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Pertamax merupakan BBM oplosan.

Fadjar Djoko Santoso, Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina, menegaskan bahwa Pertamax memenuhi standar yang berlaku, yaitu RON 92, dan telah sesuai dengan semua parameter kualitas bahan bakar yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Migas.

Fadjar juga menambahkan bahwa Kementerian ESDM secara rutin melakukan pengawasan terhadap kualitas BBM, termasuk uji sampel dari berbagai SPBU secara berkala.

“Terkait dengan rumor bahwa Pertamax adalah oplosan, itu tidak benar,” jelas Fadjar dalam keterangan persnya pada Rabu (26/2).

Dia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara istilah oplosan dan blending BBM. Oplosan adalah pencampuran bahan bakar yang tidak sesuai dengan ketentuan, sementara blending merupakan prosedur yang sah dalam produksi bahan bakar.

“Blending adalah proses pencampuran bahan bakar dengan bahan kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu, serta parameter kualitas lainnya,” tambah Fadjar.

Sebagai contoh, Fadjar menyebutkan Pertalite, yang merupakan campuran bahan bakar dengan RON 92 atau lebih tinggi, dicampur dengan bahan bakar dengan RON lebih rendah untuk menghasilkan BBM dengan RON 90.

Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir mengenai kualitas BBM Pertamina.

“Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan standar yang ditentukan, yaitu dengan RON 92,” tutup Fadjar dalam pernyataan resmi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *