REMBANG (LODJI.ID) – Pemerintah Kabupaten Rembang menetapkan larangan bagi kafe dan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, menyampaikan hal tersebut saat dihubungi pada Rabu (26/2/2025). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Bupati Rembang Nomor 300.1/0223/2025, tempat usaha tersebut dilarang beroperasi mulai dua hari sebelum Ramadan hingga 10 hari setelah 1 Syawal 1446 Hijriah.
“Kami telah menyosialisasikan aturan ini melalui media sosial dan grup WhatsApp. Selain itu, kami juga meminta agar ketentuan waktu operasional usaha ditempel di masing-masing tempat usaha agar dapat diketahui dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pengunjung,” ujar Eko.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum. Ia mengimbau para pelaku usaha agar menaati kebijakan ini demi menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami juga membuka jalur aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran aturan operasional usaha. Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan, baik melalui kanal aduan resmi maupun sarana pelaporan lainnya,” tambahnya.
Selain kafe dan tempat karaoke, arena permainan seperti PlayStation, warnet game online, dan biliar hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Sementara itu, warung makan tetap boleh buka, tetapi diwajibkan memasang tirai penutup.
“Warung kopi yang memiliki fasilitas karaoke diperbolehkan beroperasi dengan beberapa ketentuan, yakni tidak boleh memutar musik, harus memasang tirai penutup, tidak menjual minuman beralkohol, serta tidak melakukan aktivitas yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, atau erotisme. Jam operasionalnya juga dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
(CUK/JAN)