Jepara, Lodji.id – Ribuan buruh di Kabupaten Jepara menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap revisi UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Revisi ini menyusul keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah.
Aksi tersebut dipicu oleh hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara dengan Pemkab Jepara terkait penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2025. Dalam rapat tersebut, keputusan diambil dengan mempertimbangkan stabilitas perusahaan yang ada di Jepara. Namun, buruh menilai bahwa UMK yang mengacu pada putusan UMSK Provinsi Jawa Tengah No. 561/45 Tahun 2024 dinilai terlalu memberatkan bagi perusahaan dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga sampai saat ini masih dalam proses negosiasi antara Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai respons terhadap hal ini, Federasi Buruh Kabupaten Jepara mengorganisir demonstrasi yang dimulai pada pukul 13.00 WIB di depan Kantor Pemda Jepara pada Kamis, 30 Januari 2025. Massa aksi, yang terdiri dari sekitar seribu orang dari tujuh organisasi buruh yang ada di Jepara, mendesak agar Dewan Pengupahan dan Pemerintah Kabupaten Jepara menetapkan UMK berdasarkan keputusan UMSK yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.
“Melalui aksi ini, kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Jepara mematuhi hasil putusan UMSK dan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan menetapkan UMK yang adil bagi buruh di Jepara,” ujar Yovi, Koordinator Lapangan (Korlap) Federasi Buruh Kabupaten Jepara.
Tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi ini adalah:
- Membubarkan Dewan Pengupahan (DPK) Kabupaten Jepara.
- Memecat PJ Bupati Jepara.
- Melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan buruh.
Federasi Buruh Kabupaten Jepara juga dijadwalkan untuk bertemu dengan PJ Gubernur Jawa Tengah pada hari Senin mendatang untuk membahas lebih lanjut mengenai penetapan UMK.
“Jika dalam pertemuan tersebut, Dewan Pengupahan dan Pemda Kabupaten Jepara masih tidak memperhatikan kepentingan kesejahteraan buruh yang sudah diatur dalam SK Gubernur, kami akan kembali menggelar demonstrasi dan membuat situasi di Jepara tidak kondusif,” tegas Yovi.
(mgz/ca)