Sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Jakarta, Lodji.id – Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid tidak perlu khawatir akan terjerat pidana terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) untuk pagar laut. Ia menjelaskan bahwa pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini adalah aktor intelektual, serta individu yang terlibat langsung dalam penerbitan HGU tersebut.

“Serahkan saja mereka yang melanggar hukum dan bukti-buktinya kepada aparat penegak hukum. Jangan coba menutupi masalah ini dengan alasan menjaga reputasi institusi,” ujarnya.

Sebagai informasi, pagar laut yang misterius ditemukan membentang sejauh 30 km di perairan Tangerang. Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa wilayah yang dipagari tersebut sudah terdaftar dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), meskipun berada di kawasan laut.

Nusron menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang yang telah diterbitkan sertifikat HGB untuk beberapa perusahaan. Di antaranya, PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan 9 bidang lainnya atas nama individu. Selain itu, terdapat pula sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Seiring dengan itu, Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU terkait pagar laut tersebut, dengan alasan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, melanggar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Agung Sedayu Group kemudian mengonfirmasi bahwa anak perusahaannya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memang memiliki sertifikat HGB di kawasan yang menjadi polemik tersebut.

Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa sertifikat HGB yang dimiliki hanya berlaku di sebagian kecil area pagar laut, tepatnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, dan tidak mencakup seluruh 30,16 kilometer pagar laut yang menjadi sorotan publik.

One thought on “Mahfud MD: Menteri Terkait Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tak Perlu Khawatir”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *