Gencarkan Razia, Petugas Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Gencarkan Razia, Petugas Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal

Jepara, Lodji.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Jepara terus ditingkatkan. Dalam operasi gabungan pada Rabu (15/10/2025), tim petugas tidak hanya menyita puluhan bungkus rokok tanpa pita cukai, tetapi juga memberikan penyuluhan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikannya.

Operasi ini melibatkan personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kudus, Satpol PP dan Damkar Jepara, Diskominfo Jepara, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, Kodim 0719/Jepara, serta Polres Jepara. Tim dibagi menjadi tiga regu dan menyisir wilayah utara, tengah, dan selatan Jepara.

Hasilnya, ditemukan 61 bungkus rokok tanpa pita cukai di tiga warung yang berlokasi di Desa Guyangan dan Bangsri, Kecamatan Bangsri, serta Desa Plajan, Kecamatan Pakisaji. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai merek, antara lain Sumber Baru, Sendang Biru, dan GOA.

Sekretaris Satpol PP dan Damkar Jepara, Sapan, menyampaikan bahwa razia dilakukan dengan pendekatan persuasif. “Selain memeriksa, kami juga memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya bagi masyarakat, serta pentingnya cukai bagi negara. Harapannya, mereka sadar dan tidak lagi menjual rokok ilegal,” ujarnya.

Petugas juga mendata identitas pedagang dan memberikan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Langkah ini diharapkan dapat mempersempit peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *